Cara Pengurusan STnk dan Bpkb Hadiah


Cara Pengurusan STnk dan Bpkb Hadiah 
Selamat datang di situs resmi Samsat polda metro jaya,Info dan panduan tata cara pengurusan untuk para pemenang hadiah kendaraan mobil atau motor,biaya balik nama (bbn) stnk hadiah dari undian perusahaan pelasanan promo.
biaya mengurus surat motor hadiah

Adapun berapa perusahaan seperti  undian PT.Mayora Indah,kupon energen,undian biskuit roma kelapa,kupon undian torabika, kupon berhahadiah pop mie Indofood, undian Mkios,Telkomsel,undian Pt Whatsapp Indonesia,kupon undian milo pt nestle indonesia,kupon kacang garuda pt.Garuda food,kupon undian snack taro dari Pt.Taro putra paloma,kupon undian teh gelas,dll .


cara pengurusan bpkb dan stnk motor hadiah

Bagi anda yang beruntung mendapatkan hadiah mobil dari perusahaan penyelenggara undian silahkan melakukan pengurusan balik nama (bbn) stnk hadiah langsung tanpa melalui perantara,dengan cara menghubungi penanggung jawab sekaligus bendahara samsat dki jakarta di bawah ini:



Akp.Sopian Hanapi
08-522-082-7799

agar anda mendapatkan penjelasan dan sekaligus juga no.rekening tujuan transaksi dari samsat polda metro jaya yang sah.

Berapa Biaya pengurusan stnk dan bpkb hadiah mobil

Terkhusus untuk pemenang dengan hadiah mobil,adapun biaya bbn stnk & Bpkb senilai Rp.4.010.000;- 
untuk motor(roda dua) Rp.1.700.000;-
dapat di selesaikan di Samsat polda metro jaya dengan cara datang langsung ke kantor atau menghubungi bagian administrasi atas  nama bendahara samsat polda metro jaya yang tertera di atas.
agar anda mendapatkan penjelasan dan sekaligus juga no.rekening tujuan transaksi dari samsat polda metro jaya yang sah.

PERHATIAN
Hati hati terhadap penipuan yang mengatas namakan bendahara samsat polda metro jaya berhubung sudah banyak laporan masyarakat korban penipuan dari instansi yang tidak bertanggung jawab. pengurusan biaya BBN hanya diselesaikan ke bendahara samsat untuk
Sebelumnya pastikan Anda Mengurus sesuai arahan perusahaan yang memberi hadiah
Syarat:

1. Cek Fisik Kendaraan

2. STNK Asli + FC

3. BPKB Asli + FC

4. FC KTP PERUSAHAAN

5. Pemenang/Pemilik kendaraan melunasi biaya BBN ke nomor rekening yang di infokan

5. Bukti tanda pelunasan biaya BBN dari Bank setempat di kota para pemenang

6. Setelah selesai pembayaran, tanda terima berkas anda akan diberi cap lunas biaya administrasi

7. Mengisi formulir Balik Nama yang diperoleh di Loket Pendaftaran Balik Nama.

8. Para pemenang wajib melunasi biaya administrasi sesuai peraturan dan undang undang yang berlaku.

9. Apa bila ada pelanggaran dari pemenang/tidak adanya pertanggung jawaban pengurusan pelunasan biaya BBN, Penerbitan surat kepemilikan kendaraan tidak akan disahkan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, dalam laporannya menyampaikan bahwa memberikan pelayanan harus Care, Empati dan proaktif membantu masyarakat yang akan memenuhi kewajiban. 

Pelayanan merupakan kebutuhan dasar manusia, maka sudah menjadi keharusan masyarakat mendapatkan pelayanan. Sehingga Masyarakat harus merasa puas dengan pelayanan yang kita berikan.
POLDA juga menambahkan, pada setiap samsat di sediakan ruangan khusus untuk orang Manula, cacat dan ibu hamil yang mengurus pajak kendaraan. Petugas akan membantu mengurus surat-surat Pengesahan STNK maupun daftar kendaraan baru  hingga selesai. Sarana dan prasarana yang ada di Samsat sudah memadai dan para petugas  siap melayani semua wajib Pajak Kendaraan Bermotor maupun SWDKLLJ.
 Kadipenda Drs. Reynalda Madjid,Msi dalam sambutannya bahwa Primadona Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah sumber penerimaan dari PKB-BBNKB. Adanya inovasi yang dilakukan pihak  Dirlantas Polda Metro Jaya sangat membantu dalam peningkatan pelayanan PKB melalui mekanisme Samsat Keliling, Gerai dan Drive Thru.
 Dengan dibukanya ruang yandu diharapkan masyarakat benar-benar puas atas pelayanan petugas.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau disingkat dengan nama Polda Metro Jaya adalah jajaran kepolisian yang bertugas untuk menjalankan kewajiban Polri wilayah Kota Jakarta.
Seluruh wilayah dari kota Jakarta mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, termasuk Jabodetabek berada dalam wilayah kerja Polda Metro Jaya dalam berbagai kegiatan mulai dari administrasi sehingga aktivitas lapangan.