Dirlantas Polda Metro Jaya

   DIREKTORAT LALU LINTAS
   

DIREKTORAT LALU LINTAS

Direktorat Lalulintas (Ditlantas) bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi lalu lintas kepolisian, yang meliputi penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas, Fungsinya :

a. Penyelenggaraan dan pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, pendidikan masyarakat dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas.

b. Pembinaan dan penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi di seluruh wilayah Polda Metro Jaya, termasuk melalui cabang-cabangnya di setiap Polres.

c. Penyelenggaraan Operasi Kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakkan hukum dan ketertiban lalu lintas.

d. Penyelenggaran patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas, dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalu lintas serta menjamin kelancaran arus lalu lintas di jalan raya.

Pusat Informasi Data dan Dokumentasi Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya
Secara berkala

1. RKA-KL 2. DIPA 3. Penetapan kinerja 4. LAKIP 5. Struktur Organisasi 6. Daftar Nama Pejabat 7. Tupoksi 8. Visi dan Misi 9. DSPP 10. Nama, alamat dan nomor telepon satker 11. laporan data jumlah kecelakaan 12. laporan data jumlah ranmor 13. laporan data jumlah pelanggaran 14. laporan data jumlah pengeluaran SIM 15. laporan data jumlah pengeluaran STNK 16. laporan data jumlah personil polantas 17. laporan data jumlah penduduk 18. laporan data jumlah panjang jalan dan kondisinya
————————–
Serta Merta
1. Statistik Kejahatan dan pelanggaran lalu lintas,
2. Gangguan umum lalu lintas
——————
Setiap saat
1. Program Kerja Tahunan
2. SOP
3. Pengadaan barang dan jasa
4. Mekanisme penerbitan SIM
5. Mekanisme penerbitan STNK
6. Mekanisme penerbitan BPKB
7. Mekanisme penerbitanSKUKP
8. Mekanisme penerbitan tilang
9. Mekanisme penerbitan kecelakaan

10. Mekanisme penerbitan barang/jasa