DIREKTORAT LALU
LINTAS
Direktorat Lalulintas (Ditlantas) bertugas menyelenggarakan
dan membina fungsi lalu lintas kepolisian, yang meliputi penjagaan, pengaturan,
pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas,
registrasi dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan
lalu lintas dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas, Fungsinya :
a. Penyelenggaraan dan pembinaan partisipasi masyarakat
melalui kerja sama lintas sektoral, pendidikan masyarakat dan pengkajian
masalah di bidang lalu lintas.
b. Pembinaan dan penyelenggaraan registrasi dan identifikasi
kendaraan bermotor dan pengemudi di seluruh wilayah Polda Metro Jaya, termasuk
melalui cabang-cabangnya di setiap Polres.
c. Penyelenggaraan Operasi Kepolisian bidang lalu lintas
dalam rangka penegakkan hukum dan ketertiban lalu lintas.
d. Penyelenggaran patroli jalan raya dan penindakan
pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas, dalam rangka penegakan
hukum dan ketertiban lalu lintas serta menjamin kelancaran arus lalu lintas di
jalan raya.
Pusat Informasi Data dan Dokumentasi Direktorat Lalulintas
Polda Metro Jaya
Secara berkala
1. RKA-KL 2. DIPA 3. Penetapan kinerja 4. LAKIP 5. Struktur
Organisasi 6. Daftar Nama Pejabat 7. Tupoksi 8. Visi dan Misi 9. DSPP 10. Nama,
alamat dan nomor telepon satker 11. laporan data jumlah kecelakaan 12. laporan
data jumlah ranmor 13. laporan data jumlah pelanggaran 14. laporan data jumlah
pengeluaran SIM 15. laporan data jumlah pengeluaran STNK 16. laporan data
jumlah personil polantas 17. laporan data jumlah penduduk 18. laporan data
jumlah panjang jalan dan kondisinya
————————–
Serta Merta
1. Statistik Kejahatan dan pelanggaran lalu lintas,
2. Gangguan umum lalu lintas
——————
Setiap saat
1. Program Kerja Tahunan
2. SOP
3. Pengadaan barang dan jasa
4. Mekanisme penerbitan SIM
5. Mekanisme penerbitan STNK
6. Mekanisme penerbitan BPKB
7. Mekanisme penerbitanSKUKP
8. Mekanisme penerbitan tilang
9. Mekanisme penerbitan kecelakaan
10. Mekanisme penerbitan barang/jasa